MAKALAH BANK UMUM
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan sebuah makalah secara berkelompok dengan topik
bahasan «Bank Umum ».
Laporan ini dibuat guna memenuhi penilaian mata kuliah bank lab dan
keuangan lainnya akhir semester II di kelas 427, STIEAD JAKARTA.
saya menyadari bahwa saya masih dalam tahap
belajar, sehingga mohon maaf apabila terdapat beberapa hal yang kurang tepat
dalam makalah saya ini, namun sesungguhnya dengan segala usaha, saya telah
mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai harapan.
Harapan saya, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan saya selalu
mengharapkan kritik dan saran yang membangun, supaya kedepannya dapat membuat
laporan yang lebih baik.
Pamulang 20 mei 2016
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu negara tidak lepas
dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan
sistem yang masih sagat sederhana, yaitu dengan sisten barter. Lambat laun,
sistem itu dianngap tidak efisien sehingga muncul berbagai sistem-sistem yang
berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya, muncullah alat yang berguna
sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan
perbankan.
Pada zaman dahulu, bank masih berupa meja-meja yang diletakkan di pinggir
jalan. Mereka semua dulu bukan bank, melainkan pedagang uang. Kegiatan mereka
sehari-hari sebagai tempat untuk menukar uang asing. Lama kelamaan, meja meja
tersebut juga melayani penitipan uang. Pedagang uang tersebut memberikan bukti
jika telah menitipkan uangnya, sekarang dikenal sebagi uang giral. Karena
kegiatan ekonomi masyarakat semakin kompleks, pedagang tersebut melayani
peminjaman uang untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pembayaran rekening
listrik, pembayaran rekening air, dan lain lain.
Seiring berjalannya waktu, berbagai aliran tentang bank mulai banyak yang
muncul, contohnya saja bank untuk tujuan mencari keuntungan, bank untuk memberi
pinjaman, bank untuk mensejahterakan rakyat, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan kali ini, kelompok kami akan membahas lebih lanjut tentang bank
umum karena pada masa-masa sekarang ini, mabyak sekali bank yang berbasiskan
mencari keutungan. Ditambah lagi, kami akan membahas tentang bank umum karena
tugas dari guru mata pelajaran ekonomi kami.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut, terdapat beberapa pernyataan yang perlu dijawab,
yaitu:
1. Bagaimana sejarah
bank?
2. Bagaimana fungsi
dan tugas bank secara umum?
3. Apa saja kredit
aktif dan kredit pasif dalam bank?
4. Bagaimana
kelembagaan bank?
5. Bagaimana
produk-produk bank pada Bank BRI?
1.3 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ekonomi yang
sudah diberikan. Selain itu, supaya kita mengetahui arti bank secara
terperinci. Bank sudah ada sejak lama tetapi kita mengetahuinya hanya sebagai
tempat untuk meminjam atau menyimpan uang tanpa tahu sebenarnya bagaimana
sejarah terbentuknya dan apa saja yang ada didalamnya. Oleh karena itu makalah
ini dibuat.
1.4 MANFAAT
Manfaat yang bisa didapatkan dari materi Bank ini,
diharapkan kita dapat mengetahui dan memahami ilmu ekonomi khususnya
dalam dunia perbankan, seperti sejarah bank, fungsi dan tugas Bank, kelembagaan
Bank, kredit pasif dan kredit aktif Bank serta produk-produk yang dihasilkan
Bank.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1 SEJARAH BANK
UMUM
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Patersonyang kemudian oleh
Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan
Amerikadibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan namaPedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Awal mulanya memang pekerjaan bank sebagai pedagang uang, yaitu menjual
dan membeli mata uang logam (perak dan emas). Lambat laun keberadaan bank dapat
menjadi tempat penitipan logam mulia untuk menjaga keamanan.
Sebagai bukti penyimpanan/penitipan logam mulia tersebut, pihak pedagang
memberi surat bukti atas penitipannya yang disebut nita emas smith(Gold Smith
Note) atau uang giral. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan
kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya, Jasa-jasa bank lainnya menyusul
sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam
misalnya tabungan haji, pembayaran pajak, pembayaran rekening listrik, air dan
lain sebagainya. Lama kelamaan meja2 tersebut berubah menjadi bangunan
yang bisa kita sebut dangan BANK. “ jadi pengertian bank adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah memberi kredit, dan jasa lalu lintas
keuangan dan peredaran uang”.
1.2 KELEMBAGAAN
BANK
Lembaga keuangan
terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Bank Umum :
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.1. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
. Kegiatan-kegiatan
Bank Umum Konvensional
a) Menghimpun dana
dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
b) Menyalurkan dana
ke masyarakat (Lending)
c) Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Services)
Bentuk badan hukum
Bank Umum Konvensional
A) Perusahaan
Perseroan (Persero)
B) Perseroan Daerah
(PD)
C) Koperasi
D) Perseroan
Terbatas (PT).
1.2 Bank
Umum Syariah
Bank Umum Syariah
adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan
sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan
terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
2. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) :
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
2.1 BPR Konvensional
Kegiatan BPR Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
2.2. BPR Syariah
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah :
- Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk
1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
- Menyalurkan dana melalui :
1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
#
murabahah
# istishna
# ijarah
# salam
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
# mudharabah
#
musyarakah
# bagi hasil lainnya.
- BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana
berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman
kebajikan (qardh-ul hasan).
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip
Syariah.
1.3 FUNGSI BANK
UMUM
Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam
berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam
bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut
:
a. Meyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan
jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.
Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena
selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan
dana tersebut.
1.4 TUGAS BANK UMUM
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan
ekonomi nasional dengan jalan melakukankan usaha bank umum dengan mengutamakan:
1. pemberian kredit
kepada sektor koperasi, tani dan nelayan yang melingkupi :
· membantu perkembangan koperasi, terutama dalam bidang pertanian
dan perikanan.
· membantu kaum tani dan nelayan yang belum tergabung dalam
koperasi, untuk mengembangkan usaha-usahanya dalam bidang pertanian
dan perikanan, dan mendorong serta membimbing kearah usaha bersama atas azas
sendi perkoperasian
2. membantu rakyat
yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang
kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil;
3. pemberian bantuan
terhadap usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik agraria;
4. pemberian bantuan
terhadap usaha Pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa;
5. pembinaan dan
pengawasan bank desa, lumbung desa, bank pasar dan bank-bank sejenis lainnya
berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.
1.6 KREDIT PASIF
DAN KREDIT AKTIF
1. Kredit aktif
A. Kredit
Rekening Koran (R/K)
Bank memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil
sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran adalah
surat-surat berharga, barang-barang yang ada dalam gudang peminjam, dan
penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
Kredit rekening koran merupakan kredit yang penyediaan dananya dilakukan
melalui pemindahbukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening
giro nasabah, sedangkan penarikannya dilakukan dengan menggunakan sarana berupa
cek, bliyet giro atau surat pemindahbukuan.
Kredit rekening koran ini menguntungkan bagi bank, maupun debitur. Keuntungan
bagi debitur adalah debitur hanya membayar bunga sebesar presentase
tertentu dikalikan dengan kredit yang telah ditarik, sehingga beban bunga
nasabah menjadi lebih kecil dan efesien.
B. Kredit
Reimburs
Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada
langganan (nasabah) atas pembelian sejumlah barang, dan yang membayar adalah
bank. misalnya, A di Jakarta membeli barang dan B di Medan. Atas permintaan A
kepada bank, bank membayar lebih dahulu harga barang kepada B. Jika barang
sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil penjualan diserahkan kepada
bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank kepada B.
C. Kredit
Aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan
mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat diperdagangkan.
D. Kredit
Dokumenter
Kredit dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah),
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh
kapten kapal yang mengangkut barang tersebut. Penjual dalam hal ini baru dapat
menerima pembayaran setelah menyerahkan dokumen bukti-bukti pengiriman barang
yang lazim disebut konosemen. Kredit dokumenter ini hanya dapat dilakukan antar
kota (interlokal), antar pulau (interinsuler) dan antar negara (internasional).
E. Kredit den
gan Jaminan Surat-surat Berharga
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan
kepada langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus
surat-surat berharga tersebut berlaku sebagai jaminan (untuk penjelasan
selanjutnya lihat sub unit mengenai kredit).
2. Kredit Pasif
A. Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan
penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau
bilyet giro (giro = giral).
B. Deposito
Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
C. Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito
adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
D. Tabungan
Tabungan adalah
simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
E. Deposit on
Call
Deposit on call
adalah simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik deposito)
tidak membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan Iebih dahulu harus
memberitahukannya kepada bank.
F. Deposito
Automatic Roll Over
Deposito automatic
roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh
deposan dan bunganya Iangsung diperhitungkan secara otomatis.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari penjelasan yang telah kami bahas sebelumnya,dapat di simpulkan bahwa
Kegiatan Perbankan adalah kegiatan ekonomi yang mengalami perkembangan dari
zaman dahulu karena setiap manusia tidak bisa lepas dari sistem perbankan
.Perbankan (Kelembagaan bank) terbagi menjadi 2 yakni bank umum dan bank umum
konvensional. Kelembagaan Bank memiliki ciri khas yang hampir sama misalnya
seperti produk bank , kredit pasif , kredit aktif suatu bank. Namun tetap saja
setiap bank memiliki perbedaan kebijakan untuk memajukan banknya.